Seseorang yang sebelumnya tidak termasuk istitha‟ah, misalnya orang yang tidak mampu secara ekonomi, namun kemudian dibiayai oleh seseorang sehingga bisa melaksanakan ibadah haji, apakah sah haji untuk memenuhi kewajiban sebagai muslim ?
Jawaban:
secara islam sah, namun bisa berubah juga menjadi haram yaitu ketika dibiayai seseorang dari hasil mencuri atau mengambil hak orang lain
Penjelasan:
semoga membantu!!
[answer.2.content]